"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," kata Pak Yes.
Penyerahan di momen spesial Kota Soto ini, orang nomor satu di Lamongan berpesan agar seluruh desa menerapkan sistem kepemimpinan tokoh Lamongan masa lampau. Seperti wibawa yang dimiliki Ronggohadi, keuletan dan keberanian Joko Tingkir, serta kearifan dan welas asih yang dimiliki Sunan Drajat dan Sunan Sendang Duwur.
Diungkapkan oleh Kepala Desa Tlanak Kecamatan Kedungpring Rahayu Ningsih, perpanjangan jabatan ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan di desa.
"Tentu dengan ini harus bisa lebih menggali potensi yang dimiliki desa, dan kemudian akan dikembangkan dengan inovasi", ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait