Daniel Efendi selaku pendamping korban mengungkapkan, bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban juga tidak tinggal serumah dengan terlapor. Korban hanya dipanggil saat terlapor ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat desa setempat ramai membicarakan hal tersebut yang memicu amarah dari orangtua korban.
Orangtua korban, Mat Rohim berharap, berharap terlapor segera diperiksa pihak berwajib. Pihaknya juga menuntut kejelasan atas kasus yang dialami anaknya.
"Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah wartawan di Lumajang mencoba menghubungi lewat telepon terlapor MA, oknum pengurus pondok pesantren tersebut. Namun, terlapor menolak memberi keterangan dengan alasan jika masalah ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait