PMII Komisariat Brawijaya Menolak Tegas Izin Pemberian Tambang oleh Pemerintah Kepada PBNU

Sendik giantoro
Dzaki Tantra Ketua Komisariat PMII Brawijaya Malang (Foto: iNewsBatu.id/Sendik)

MALANG, iNewsBatu.id – PMII Komisariat Brawijaya mengeluarkan pernyataan sikap melalui akun media sosialnya @pmiibrawijaya mengenai konsensi tambang yang akan diberikan pemerintah kepada Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU).

Dalam pernyataan sikapnya tersebut, PMII Komisariat Brawijaya menolak tegas izin pemberian tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada PBNU, pasalnya sikap tersebut sangat bertentangan pada putusan sidang Bahtsul masail PBNU yang dilaksanakan pada tanggal 10 mei 2015 lalu. yang mana pada salah satu hasil putusannya dijelaskan bahwasannya aktivitas eksploitasi sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah haram.

“Kami secara kelembagaan sangat jelas menolak izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU, karena kami sebagai kader PMII yang memiliki nilai dasar pergerakan dan menjadi landasan kami dalam berfikir dan bertindak, pemberian izin tambang ini jelas tidak sesuai dengan apa yang selama ini kami yakini dan justru jika kami menerima akan sangat melecehkan nilai-nilai dasar pergerakan yang selama ini kami amalkan yaitu salah satunya adalah hablumminal alam. 

Selain itu, kami patuh kepada hasil bahtsul masail yang juga hasil dari pemikiran ulama-ulama NU yang secara tegas dijelaskan bahwa aktivitas eksploitasi sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah haram.” ujar Dzaki Tantra Selaku Ketua Komisariat PMII Brawijaya.

Pernyataan sikap yang ia keluarkan tentunya bukan tanpa dasar, sebab sebelum adanya pernyataan sikap mengenai izin tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU, PMII Komisariat Brawijaya sudah melewati kajian dan diskusi yang mendalam, terkait dampak apa yang akan terjadi jika nantinya NU benar-benar mengelola tambang yang diberikan kepada PBNU. 

Seperti yang diketahui bersama bahwasannya PBNU akan mendapatkan konsensi tambang bekas konsensi tambang PT Kaltim Prima Coal (KCP) hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahdahlia.

"Hal ini justru nantinya akan menyulitkan PBNU jika hasil tambang sudah habis, karena harus mereboisasi bekas hasil tambang PT Kaltim Prima Coal dan juga bekas hasil tambang PBNU sendiri. Serta keberadaan masyarakat adat yang ada disekitar wilayah penambangan makin terdesak, seperti yang diketahui bersama, masyarakat adat dayak basap merupakan masyarakat adat yang menghuni daerah sekitar lahan pertambangan," jelasnya.

Mereka mengungkapkan bahwasannya tradisinya yakni berburu, pasang jerat untuk mendapatkan rusa, tradisi lain adalah berkebun dan berladang, mereka tidak bisa jauh dari wilayahnya.

Dzaki Tantra berharap pemberian izin tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU harus benar-benar dikaji mendalam dalam aspek sosiologi dan juga lingkungannya, jangan sampai apa yang menjadi cita-cita PBNU sendiri yaitu melindungi mustad’afin justru berubah ketika mendapatkan sesuatu yang bisa menguntungkan diri serndiri. 

"Hasil dari usaha penambangan tersebut akan di kelola seperti dan akan dirasakan siapa jika konsensi tambang itu benar-benar di kelola oleh PBNU, tujuan itu harus jelas, bukan menghalalkan segala cara untuk mengambil keuntungan yang seluas-luasnya," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network